“penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilaksanakan dengan sistem Tilang Manual, dikarenakan untuk wilayah Polres Labuhanbatu belum tercover dengan sistem ETLE” ujar Kasat Lantas.
Mekanismen penindakan dilakukan oleh Petugas Polantas dengan Tilang ditempat, dan selanjutnya pelanggar diarahkan untuk membayar denda melalui Akun BRIVA serta melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Lebih lanjut AKP M. Yaqin menjelaskan “selain kegiatan penindakan dengan Tilang Manual, Polres Labuhanbatu juga melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dan baleho, penyebaran brosur dan sticker serta kegiatan penyuluhan ke sekolah (Police Goes to School), penyuluhan keliling dan penyuluhan kepada masyarakat terorganisir”
“adapun tujuan dari pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 adalah menurunnya angka pelanggaran lalu lintas, menurunnya angka kecelakaan lalu lintas, menurunnya fatalitas korban laka lantas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas menjelang penggelaran pemilu damai dan bersih” pungkas AKP M. Yaqin.(Uban)




