Teks Foto: tersangka Sth alias Bembeng residivis kasus narkoba diapit dua personel unit Satnarkoba Polres Labuhanbatu
Labuhanbatu, Nusnet.news- Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil menangkap 1(satu) orang residivis pengedar narkoba jenis sabu di jalan Mayor Siddik, Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. James H Hutajulu , S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K.,melalui Kasat Narkoba AKP ROBERTO SIANTURI SH.,menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemeberantasan narkoba dan tindak lanjut dari pembentukan KBN (Kampung Bebas Dari Narkoba).
Pengungkapan ini langsung dipimpin Kasat res narkoba polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi SH.,MH., didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal. penyelidikan dan penindakan pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023, sekitar pukul 18.45 wib di Jalan Mayor Siddik kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, terhadap 1(satu) orang pengedar Narkoba jenis Sabu dengan inisial S.T.H. alias Bembeng (41) warga Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten labuhanbatu.




