Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 16.74 gram netto didalam berbagai ukuran plastik klip putih. 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio,2 (dia) buah dompet,1 (satu buah) tas pinggang,2 (dua) unit handphone merk Nokia dan Vivo,uang tunai senilai Rp.3.656.000 (tiga juta enam ratus lima puluh enam rupiah) yg diduga hasil penjualan.tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yg berinisial B di Tanjung balai dan sampai sekarang ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap inisial B.
dari keterangan tersangka yang merupakan residivis dalam perkara yang sama mengaku sudah 1 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak bebas dari penjara.

Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp.300.000 per gramnya,tersangka mengaku nekad menjual narkoba di dekat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Disela-sela penangkapan pihak polres banyak mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari masyarakat setempat, karena sudah lama mereka resah dengan peredaran gelap narkoba ditempat mereka, dan masyarakat sangat berterimakasih dengan dibentuknya kampung bebas dari narkoba (KBN) di wilayah mereka.masyarakat setempat juga bersedia dan mendukung penuh pihak kepolisian.




