Asahan, Nusnet.news- Merasa dituduh karena telah melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api, pengacara Hendra Gunawan SH, MH bersama tim berencana akan membuat laporan / tuntut balik terhadap Suci Amalia Nainggolan (36) warga Dusun 3 Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ke Mapolres Asahan.
“Tuduhan dari Suci tersebut dianggap telah melanggar pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Hendra Gunawan didampingi tim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/8).
Pembuatan laporan balik ke Mapolres Asahan tersebut, lanjut Hendra, merupakan sebagai bentuk penegasan jika pernyataan Suci Amalia Nainggolan pada LP/B/638/VIII/2023/ SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut pada tanggal 17 Agustus tahun 2023 tersebut tidak benar adanya.
“Selain itu, pembuatan laporan balik ini diambil sebagai bentuk tanggungjawab saya sebagai advokat/pengacara. Saya bersama tim akan melaporkan Suci Amalia Nainggolan tersebut, baik dari segi perdata maupun pidana,” tegasnya.




