Kepada wartawan, Hendra Gunawan selaku advokat/pengacara dengan tegas membantah melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan pistol seperti yang dituduhkan oleh Suci Amalia Nainggolan tersebut.
“Saya siap menerima konsekuensinya asalkan si Suci Amalia Nainggolan itu memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat saya,” terangnya.
“Perlu diketahui, saya sama sekali tidak pernah menerima uang sebesar Rp 125 juta dari Suci untuk mengurus penangguhan terhadap keluarganya di Polres Dumai. Adapun jumlah duit yang saya terima dengan memakai kwitansi resmi kantor yaitu Rp 50 juta. Uang itu dipergunakan sebagai biaya selama menjadi kuasa hukumnya dan biaya akomodasi selama menangani perkara tersebut,” paparnya.
Pada persoalan tersebut, Hendra Gunawan merasa difitnah akibat adanya laporan yang dibuat oleh Suci Amalia Nainggolan ke Mapolres Asahan tersebut.
“Saya meyakini ada motif lain dibalik dari kejadian ini. Dalam hal ini, saya merasa fitnah untuk menjatuhkan martabat serta nama baik saya,” ujar Hendra.




