Asahan, Nusnet.news- Dewan Pimpinan Daerah Generasi Aktivis Reformasi Indonesia Sumatera Utara Kabupaten Asahan (DPD Gari-Su Asahan) meminta agar pihak Pengadilan Negeri melakukan Peninjauan Kembali terhadap vonis yang dijatuhkan kepada IS di depan Kantor Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (22/08)
Dari keterangan Ketua Gari-Su Asahan Allkarim Situmorang, bahwa di duga ada persekongkolan yang terjadi antara pihak terdakwa dengan majelis hakim yang menangani kasus tersebut yang semestinya terdakwa mendapatkan vonis bersalah sesuai dengan UU pasal 114 ayat (2) UU Narkoba dimana hukumannya penjara paling singkat 6 tahun.
Lebih Lanjut Karim dan para aksi meminta PN Kisaran meninjau kembali terhadap vonis yang dijatuhkan kepada IS.
Dalam aksi tersebut DPD Gari-SU Kabupaten Asahan menyatakan sikap dan tuntutan
- meminta Kejaksaan Negeri Kisaran melakukan penuntutan kembali terhadap terdakwa IS
- Meminta Pengadilan Negeri Kisaran melakukan Peninjauan Kembali terhadap Vonis yang dijatuhkan kepada IS.
- Copot Ketua Pengadilan Negeri Kisaran yang dinilai tidak serius dalam penanganan kasus Narkoba di Kabupaten Asahan
- Pecat Majelis Hakim yang diduga terlibat dalam persekongkolan oleh Bandar Narkoba.
- Dan meminta Polres Asahan melakukan penyidikan terhadap Majelis Hakim yang di duga bersekongkol dengan Bandar Narkoba.
Selang beberapa saat kemudian utusan dari Pengadilan Negeri Kisaran menyambut dan mengatakan akan menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap DPD Gari-Su Asahan kepada ketua Pengadilan Negeri Kisaran.




