Labuhanbatu, Nusnet.news- Kapores Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu menginisiasi pembentukan 12 Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat serta menciptakan area publik yang aman dan nyaman.
12 Kampung Bebas dari Narkoba tsb terdiri dari 7 KBN di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan 5 KBN di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan data pengungkapan kasus oleh Polres Labuhanbatu dan jajaran selama kurun waktu Bulan Januari sampai Juni 2023, berjumlah 171 kasus dengan 202 orang tersangka. Pemilihan kedua belas lokasi KBN ini didasarkan atas pemetaan jumlah terjadinya kejahatan narkoba yg paling banyak terjadi.
Adapun kedua belas KBN tersebut antara lain: KBN Padang Bulan, Padang Matinggi, Pardamean, Pondok Batu, Negeri Lama, Tanjung Sarang Elang, dan Sei Sekat di wilayah Kab. Labuhanbatu. Sedangkan KBN di wilayah Kab. Labura antara lain: Kampung Pajak, Marbau, Terang Bulan, Aek Kanopan Timur, dan Tanjung Leidong.




