Teks foto: Tersangka RP beserta barang bukti HP Android diamankan di Mapolres Pali
PALI, Nusnet.news – Sat Reskrim Polres PALI Polda Sumsel kembali ungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian diwilayah hukumnya, yang terjadi pada hari Senin tanggal 03 juli 2023 lalu.
Kali ini yang menjadi terduga pelaku dalam kasus Pasal 362 KUHP, yakni Raju Parendra (18) warga jalan Flamboyan Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Pemuda pengangguran ini ditangkap Sat Reskrim Polres PALI lantaran diduga telah mencuri sebuah handphone OPPO A17K Warna Emas milik Mahasiswa asal Jakarta Utara, kota DKI Jakarta.
Dia ditangkap polisi berdasarkan laporan korban dengan LP / B-103 / VII / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Juli 2023, yang terjadi Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira Pukul 15.00 Wib, di Perumahan Flamboyan.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Sat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan kronologis kejadian dugaan kasus 363 itu.




