Menurutnya kejadian itu Pada hari senin tanggal 03 juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di perumahan flamboyan blok A nomor 8 kecamatanTalang ubi PALI.
” Dia ini diduga telah mencuri Handphone merk OPPO A17K Warna Emas, dengan kerugian yang dialami korban Rp. 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),” jelasnya.
Diungkapkan Kapolres PALI, terduga pelaku ini ditangkap Tim Beruang Hitam Unit Reskrim Polres PALI dikediamannya pada Selasa (1/8/2023) pukul 16.00. WIB kemarin.
” Setelah kita mengetahui keadaan terduga pelaku ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI langsung menuju TKP dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini,” papar Kasat Reskrim lagi.
Lanjutnya, setelah berhasil di tangkap, kemudian di interogasi dan terduga tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan Pencurian di Perumahan Grand Flamboyan Blok A, Handayani Mulya.
” Setelah itu terduga Tersangka berikut Barang Bukti diamankan Ke Mapolres PALI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Handphone Merk OPPO A17K Warna Emas dan 1 Unit Kotak Handphone Merk OPPO A17K Warna Biru-Hitam,” tandasnya.
(MTahan)




