Teks foto: Tersangka Glembor diamankan di Mapolres Labuhanbatu
Labuhanbatu, Nusnet.news- Personel polres labuhanbatu Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap Edi Yanto alias Glembor (31) warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku pencurian satu set mesin compresor air milik PT. Bilah Platindo, Senin (31/07/23) sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK, dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Rabu (02/07/23).
Menurut Parlando, Polsek Bilah Hilir pada Jum’at (21/07/23) yang lalu menerima laporan dari Heri Rubianto yang merupakan Kanit Pengamanan PT. Bilah Platindo bahwa mesin compresor air milik perusahaan itu hilang dari kamar mesin cuci mobil.
Dalam laporannya, sambung Parlando, pelapor Heri Rubianto menceritakan bahwa pada hari itu, dia mendapatkan telepon dari Jefrianto Pakpahan, mandor bengkel di perusahaan tersebut yang memberitahukan bahwa mesin air hilang dari rumah kamar mesin cuci mobil di Blok 7/8 Divisi II.




