Mendapat informasi itu, Heri Rubianto bergegas menemui Jefrianto Pakpahan. Selanjutnya mereka berdua melakukan pengecekan kamar mesin dan ternyata benar bahwa mesin itu tidak lagi berada ditempat biasanya.
Heri Rubianto kemudian melapor ke atasannya Manager Rinto M Sidabutar. Oleh Manager, Heri diberi kuasa atas nama perusahaan untuk melaporkan hal itu ke Polsek Bilah Hilir. Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan diantaranya dengan memeriksa RS (46) Operator JCB di perusahaan itu dan SFP (23) yang juga karyawan PKWT perusahaan itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin ( 31/07/23) sekira pukul 09.00 wib, didapat informasi bahwa mesin compresor milik PT. Bilah Platindo yang hilang berada di rumah
seseorang inisial GS di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

Kanit Reskrim Ipda Ricardo Sirait, S.H, melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Iptu SM Lumbangaol, S.H, dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk mencek kebenarannya. Dan setelah dicek ternyata benar, mesin air dimaksud berada di rumah GS.




