Teks foto: Spanduk Maklumat Kapolda Aceh terpampang dibeberapa titik pemukiman penduduk Aceh
Langsa, Nusnet.news- Tidak hanya mensosialisasikan Karhutla (Membakar Lahan Dan Hutan) kepada masyarakat yang berada di wilkum Polsek Birem Bayeun, namun personil Polsek Birem Bayeun laksanakan Pemasangan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Aceh tentang Larangan membakar Hutan dan Lahan di Wilkum Polsek Birem Bayeun, Selasa 01-08-2023.
Adapun sasara tempat pemasangan Maklumat larangan membakar hutan dan lahan adalah :
- Perkantoran yang ada di Kecamatan Birem Bayeun.
- Warung Kopi
- Warung Sembako
- Rumah Sarapan Pagi
- dan tempat keramian.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Birem Bayeun AKP Syamsudin S.H. M.H membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh personil Polsek Birem Bayeun tentang pemasangan maklumat Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Aceh tentang Larangan membakar Hutan dan Lahan, ditempat tempat umum.
Kita tidak hanya melaksanakan sosialisasi ke masyarakat tentang karhutla ini, namun dengan pemberitahuan melalui spanduk yang berupa maklumat juga kita pasang, agar seluruh lapisan masyarakat tahu dan paham, tentang bahaya Karhutla, jelasnya.




