Semoga dengan pemasangan
Maklumat KAPOLDA Aceh tentang Larangan membakar Hutan Dan Lahan, dan mengantisipasi masyarakat untuk melakukan hal yang dilarang oleh Negara
Dan apa bila hal ini dilanggar maka
Bagi Pelaku yang melakukan pembakaran Hutan Dan Lahan Dapat diancam dengan pasal Berlapis dan dapat di pidana penjara maksimal 15 tahun Denda 15 Milyar”, Tegas Kapolsek Birem Bayeun AKP Syamsudin S.H. M.H.(Wiwin Hendra)




