Teks Foto: Tersangka pengedar sabu berinisial M warga Panai hulu
Rantauprapat, Nusnet.news- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap M alias Mesno alias Bagol (44) warga Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 29.56 gram, Sabtu (29/07/23) sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH, Selasa (01/08/23), mengatakan, Bagol ditangkap di sekitar tempat tinggalnya Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.
Menurut Parlando, pada hari penangkapan, sekira pukul 11.30 Wib, personil Satres Narkoba sedang berada di wilayah Kecamatan setempat untuk menyelidiki peredaran narkotika.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wib, petugas mendapat laporan atau pengaduan masyarakat yang menyebut bahwa marak peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.
Mendapati info itu, tim bergerak ke lokasi untuk mendalami informasi dimaksud. Sekira pukul 14.00 Wib, tim mengetahui seorang pria yang diketahui bernama Bagol memiliki narkotika jenis sabu.




