Tidak mau kehilangan targetnya, petugas melakukan under cover buy, benar saja, bagol memberikan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli itu. Saat itulah petugas langsung menyergapnya dan mengamankan barang bukti sabu seberat 29.56 gram.
Parlando menambahkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dia peroleh dari seorang pria inisial Y warga prov.Riau
” Setelah itu, petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 29,56 gram, satu sobekan tissu warna putih, satu boneka warna merah jambu, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor honda CRF warna merah dan putih tanpa plat” terang Parlando.
Lebih lanjut sambung Parlando, tersangka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Uban)




