Teks foto: Gadjah Puteh beserta rekanan menyerahkan berkas permohonan prapid ke PN. Langsa
Langsa, Nusnet.news- Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, resmi menyerahkan permohonan untuk Pra Peradilan (PRAPID) ke Pengadilan Negeri Langsa pada Jumat (28/7/2023).
Adapun permohonan PRAPID yang dimasukan ini untuk mem PRAPID Bea Cukai Langsa terhadap beberapa kasus yang menjadi atensi pihak DPP Gadjah Puteh.
Sebelumnya, pihaknya bersama elemen sipil yang tergabung dalam Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di depan Bea Cukai Langsa.
Sayed yang sangat akrab disapa Waled mengatakan, melalui permohonan ini (Prapid), bahwa pihaknya tak mengejar hasilnya apakah itu akan dikabulkan, ditolak ataupun tidak diterima sekalipun oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
Dalam hal ini ada poin penting yang harus disampaikan kepada masyarakat, sambungnya, dalam Prapid tersebut akan diketahui fakta-fakta hukum dipersidangan nanti.
“Apakah selama ini Bea Cukai Langsa sudah bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau selama ini hanya bertindak suka-suka berdasarkan asumsi dan kehendak pribadi sendiri,” ujarnya kepada awak media usai menyerahkan berkas PRAPID di PN Langsa, Jumat (28/7/2023).




