Labuhanbatu, Nusnet.news- Akhirnya, jejak langkah Rahmat ALS Cicak sebagai warga negara bebas dan merdeka harus terhenti dan berurusan dengan hukum, karena perilaku kriminal pencurian yang dilakukannya dirumah bung JB Gultom beberapa hari lalu.
Rahmat ALS Cicak adalah warga Jalan H. Agus Salim m, Kel. Rantauprapat, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Sumut, akhirnya tertangkap aparat kepolisian Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, melalui Kasatreskrim AKP. Rusdi Marzuki, menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka, kemudian pihaknya langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.
Pada Rabu, 19/07/2023 dijalan Cut Nyak Dien, Kel. Rantauprapat, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, sekira pukul 21.30 wib, Rahmat ALS Cicak diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Ternyata tersangka Rahmat adalah merupakan residivis atau orang yang sudah pernah menjadi narapidana, kini kembali harus berurusan dengan hukum.
Seakan tidak mengenal jera menjadi narapidana, laki-laki 31 tahun itu bukan mencari pekerjaan halal, tetapi justru kembali melakukan aksi kejahatan dengan membongkar rumah dan mengambil barang – barang korbannya.




