PALI, Nusnet.news- Satu lagi terduga pelaku dan Barang Bukti obat-obatan terlarang Psikotropika golongan dua (2) jenis sabu sabu diamankan Satreskoba Polres PALI Polda Sumsel.
Kali ini Satreskoba Polres PALI meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba bernama Sartono (38) warga Dusun ll Desa Betung Barat kecamatan Abab kabupaten PALI.
Dari tangan terduga pelaku ini Polisi berhasil mengamankan 1 plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan bruto 0,50 (nol koma lima nol gram).
Selain itu juga Satreskoba Polres PALI mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) lainnya, yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH melalui Kasat Reskoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terduga Pengedar Narkoba itu.
“‘ Terduga Pelaku ini kita amankan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, Sekira Pukul 10.00 WIB kemarin,” kata Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH kepada wartawan pada Rabu (19/7/2023).




