PALI, Nusnet.news- Dua tersangka pengedar narkoba berinisial RS (29), warga Kelurahan Handayani mulya Kecamatan Talang Ubi. dan DI (39) warga Talang Pipa bawah Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI berhasil diamankan Satnarkoba Polres PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus kedua tersangka tersebut.
“Tersangka berhasil kami bekuk, Di Jalan Arun Talang Pipa bawah didepan rumah Hj.ERMA Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ,” kata AKP Hamdani SH, Jum’at (07/07/2023).
AKP Hamdani SH menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A /52/VII/2023/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 06 JUNI 2023.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH, juga mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba yang cukup meresahkan.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada yg akan melakukan transaksi narkotika,lalu Kasat Narkoba Polres Pali memerintahkan agt sat res narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ucapnya




