AKP Hamdani SH ternyata informasi tersebut benar bahwa kedua tersangka dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero akan menuju ke Kelurahan Talang Ubi barat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu lalu kasat narkoba bersama dengan anggota sat narkoba membuntuti mobil tsb dan setelah mobil tersebut berhenti lalu kedua tersebut dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Satreskoba Polres PALI juga menyita barang bukti berupa 7 (satu) paket plastik klip bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram, 1 (satu) lembar tisue, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih dengan nopol : BG 2287 BM, 1 (satu) unit Handphone Vivo type Y91 warna biru Dongker dan 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam. Pungkasnya.(Rhm)




