Aceh Tamiang, Nusnet.news- Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan 9 (Sembilan) orang pelaku penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga.
Tim dari Unit II Tipidter bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan Sembilan pelaku penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga dari 3 SPBU berbeda di Kabupaten Aceh Tamiang . (04/07/23).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H., M.H saat dikonfirmasi oleh Media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap sembilan orang warga yang melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga.
Kasat Reskrim mengatakan dari penangkapan tersebut Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan 19 jerigen dengan total ± 673 liter BBM jenis Pertalite, selang pompa dan 9 sepeda motor dari para pelaku.




