Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rifki Muslim, S.H., M.H mengatakan Saat ini barang bukti penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga telah disita oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Untuk kesembilan pelaku sudah dikembalikan kepada keluarga dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga serta dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna pembinaan.
Kasat Reskrim Juga menambahkan hal ini merupakan bentuk tindakan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dalam memberikan Efek jera kepada masyarakat yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” Ucap AKP Rifki.(Wiwin Hendra)




