PALI,Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumsel ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/ 48 /VI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 29 Juni 2023
Kejadian ini terjadi pada Rabu 28/06/2023 sekitar jam 21:00 WIB, Di rumah Agustiawan Amin Notto Bin Ali Meromin tepatnya Dusun III Desa Gunung Menang kecamatan Penukal kabupaten PALI.
kemudian Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN , S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku KDRT tersebut.
Didapat dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan pelaku Sedang Berada di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala melakukan pengejaran terhadap Pelaku




