PALI_ Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia;
Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/677/V/OPS 1.3/2023, tanggal 17 Mei 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.
Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Halaman Mapolres PALI telah dilaksanakan apel Persiapan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu oleh Tim UKL I.




