Aceh Timur,Nusnet.news- Sudah berjalan 13 tahun lamanya kejelasan lahan yang berada di Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur belum ada titik terang meskipun sudah menempuh berbagai upaya.
Bahkan diketahui, terakhir pada tahun 2020 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur sudah mengeluarkan butir-butir kesepakatan setelah duduk mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) I Julok Rayeuk Utara (JRU) dimana dalam surat tertulis BPN akan melakukan pengukuran tapal batas terkait sengketa lahan, akan tetapi hingga detik ini sudah memasuki tahun 2023 belum juga direalisasi dengan dalih berbagai macam alasan.
Mengingat tidak adanya kejelasan dan terindikasi membola-bolakan sengketan lahan, masyarakat Desa Seuneubok Bayu, Kec. Indra Makmur, Aceh Timur kembali menempuh cara struktural dengan meminta bantuan hukum agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secepatnya.
Kini, masyarakat sudah sepakat bahwa sengketa lahan diserahkan kepada Kuasa Hukum guna menyelesaikan dan memperjuangkan hak-hak warga disana. Alhasil mereka mengikat MoU dengan Kantor Hukum Restorasi dari Medan belum lama ini.




