Kuasa Hukum Desa setempat, Fasaaro Zalukhu dan Pengalaman Laia, serta Kordinator Lapangan (Korlap) M. Haris Nduru menyebutkan masyarakat telah sepakat bersama komit melakukan perjuangan atas permasalahan sengketa lahan tersebut dengan ketentuan berlaku.
” Kami dari Kantor Hukum Restorasi hari ini telah terjadi kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Seuneubok Bayu yang didukung penuh oleh anggota DPRK Aceh Timur, dari komisi II yaitu Zulfadli Oyong bahwa kami siap memperjuangkan apa yang menjadi masalah sengketa dengan PTPN I JRU ” Kata Fasaaro Zalukhu kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
” Kita berharap kepada semua pihak untuk tunduk pada kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya, yaitu pada tahun 2020 pihak BPN akan melakukan pengukuran tapal batas antara PTPN I JRU dan Desa Seuneubok Bayu, ” Ungkap Pengacara berdarah Nias itu.
Namun, sambung dia sampai hari ini hal itu belum dilaksanakan, ” Ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRK Aceh Timur, Fraksi NasDem, Zulfadli Oyong sekaligus yang duduk di komisi II mengatakan kehadirannya pada hari ini ke Desa setempat untuk mendengarkan keluhan masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan segera mungkin.




