Keterangan Foto : Kasubsi BB Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Khairuddin Nasution Menumpukkan Rokok Ilegal di TPA Rantauprapat
Labuhanbatu,Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya sabu, ganja, pil ekstasi, puluhan handphone (HP) dan 350 dus rokok ilegal.
Pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri, Senin (5/6/2023) pagi, dihadiri oleh Pihak Polres dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Furkonsah Lubus, SH, MH menjelaskan bahwa barang bakti yang dimusnahkan kali ini adalah dari kejahatan 2 tahun terakhir mulai tahun 2021 sampai tahun 2022.
Dipaparkan, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja seberat 5,947 gram, sabu seberat 604,57 gram, pil ekstasi atau ineks 8,94 gram, puluhan HP dan 350 dus atau sebanyak 175.000 bungkus rokok ilegal merek Luftman.
Untuk barang bukti rokok ilegal, Kejaksaan Negeri melakukan pemusnahan ditempat terpisah yakni ditempat pembuangan akhir (TPA) Aek Paing, Rantauprapat, Labuhanbatu.




