Pemusnahan itu disaksikan oleh Pejabat Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui zoom dari TPA Aek Paing yang dilaksanakan oleh Kasubsi Bidang Barang (BB) Bukti, Khairuddin Nasution.
Lebih jauh dijelaskan, sejumulah barang bukti kejahatan ini merupakan penyisihan dari laboratorium Polda Sumut yang diserahkan oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Badan Narkotika Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kantor Bea Cukai Tanjung Balai, Asahan Sumut yang sudah gempunyai kekuatan hukum tetap. (zas)




