Labuhanbatu,Nusnet.news- Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,kamis(25/05/23).
Pelaku yang diamankan sebanyak 4 (empat) orang, satu diantaranya berperan sebagai bandar, ke 4 (empat) orang pelaku, EAM Alias Erwin, warga Jln. DR. Hamka Kel. Sioldengan kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
ASH Alias Agus, umur 31 Tahun, warga Jln. Simonis Desa Kampung Pajak kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, selanjunya NSN Alias Uli, umur 46 Tahun, warga Jln. lintas sumatera kampung pajak Desa Kampung Pajak kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara dan MD Alias Amri, umur 36 Tahun, warga Jln. Kampung Jawa Desa Tanjung Medan kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan (bandar).

Berdasarkan Informasi dari masyarakat tersebut, Team melakukan penyelidikan dan menemukan ciri pelaku, sebagai perantara dan bandar, Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke lokasi daerah di Jalan Ahmad Yani Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan tepat pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 02.30 wib Team berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki dewasa inisial EAM Alias Erwin, ASH Alias Agus, NSN Alias ULIK dan MD Alias Amri serta membawa seluruh barang bukti dari masing- masing pelaku sesuai peran.




