Muara Enim,Nusnet.news- Gerakan Masyarakat Muara Enim menggugat (Gmmm) gelar konferensi pers Terkait Putusan Banding PT.TUN.PLG No. 58/B/2023/PT.TUN.PLG.
Di sampaikan langsung oleh H.Adriansyah sebagai Juru Bicara GMMM yang di dampingi Endang Suparmono dan Yusrin Denseri serta beberapa gabungan organisasi massa termuka di Kabupaten Muara Enim antara lain Dpc Projo, DPD LSM ABRI, perkumpulan Gass dan dpd Sigap Provinsi Sumatra Selatan, serta di hadirin juga beberapa ormas yang termasuk menolak., DPD GNPK RI, bertempat sekretariat DPC Projo Jalan Cut Nyak Dien Tungkal Kecamatan Muara Enim., Selasa 23/05/2023
H Andriansyah di dampingi Endang Suparmono serta Yusrin Danseri ., “Bahwa atas geliat penolakan yang Kami lakukan, perlu menjadi penegasan awal bahwa
Kami tidak berseteru kepada personalnya. Bukan karena tidak suka terhadap
seseorang yang akan menduduki jabatan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim. Namun rangkaian mekanismenya yang telah melabrak segala aturan yang berlaku.
“Bahwa atas serangkaian mekanisme yang telah mengerucut pada Pemilihan Wakil
Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 oleh DPRD Muara Enim, yang
kemudian dinyatakan dalam Keputusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022,
tertanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffa, S.H.




