Labuhanbatu,Nusnet.news- Perkuat Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Melalui DPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Labuhanbatu Hj. Tuti Noprida Ritonga, S.Si., APT., MM saat mewakili Bupati Labuhanbatu membuka Advokasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPU-TPKS No.12 Tahun 2022 Kabupaten Labuhanbatu 2023 di Aula TP. PKK Labuhanbatu, Rabu (17/5/2023).
Tuti mengatakan bahwa kekerasa terhadap perempuan dan anak merupaka pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditemukan dimana-mana, baik di lingkungan Keluarga, tempat kerja, masyarakat dan Negara, dengan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
“Saat ini kasus kekerasan semakin meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kekerasan seksual tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tapi juga melanggar HAM,” ucap Tuti.




