Pali – Mungkin ada yang ingat dengan kejadian pada hari Senin (23/01/2023) sekira pukul 15.00 Wib sekitar empat bulan yang lalu, tepatnya dikebun milik Putra diarel Pematang Saba Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan.
Seperti yang telah diberitakan oleh media ini sebelumnya,telah terjadi dugaan tindak pidana Pembunuhan dengan kekerasan,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 Ayat (1) dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Tersangka atasnama JN Bin Dar(Alm) diamankan Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-06 / I / 2023 / SPKT / POLSEK PENUKAL ABAB / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 24 Januari 2023.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H,melalui Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira,S.Tr.K.,menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologis kejadian guna untuk dipersidangan nanti.
“Betul,hari ini kita menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Desa Air Itam pada bulan Januari yang lalu, dengan tersangkanya JN Bin Dar(Alm),tujuan dari rekon ini adalah untuk lebih memperjelas kronologis kejadian secara detail guna kepentingan dipersidangan nantinya,” papar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pali pada Selasa (16/05/2023).




