Pali,Nusnet.news- Polres Pali Polda Sumsel menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) tiga oknum anggotanya yakni Brigadir Romadhona, Bigadir Andy Prayitno, dan Brigadir Mustakim.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H,dihadiri juga oleh Wakapores Pali KOMPOL Hardiman,S.H,M.H.,Para Pejabat Utama dan seluruh personil anggota Polres Pali,berlangsung dihalaman Mapolres Pali, pada Senin (15/05/2023) sekira pukul 07.00 Wib.
Pejabat nomor satu dijajaran Polres Pali ini menjelaskan bahwa,Brigadir Romadhona Iskandar di PDTH sesuai dengan salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor KEP/446/X/2022 tentang diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Bintara Polri, terhitung tanggal 31 Oktober 2022,dikarenakan melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 4 huruf (f) atau Pasal 5 huruf (a,d) PP RI Tahun 2003 dan atau Pasal (12) ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003,dan atau Pasal 13 (e) dan atau Pasal 107 huruf (a, b) dan atau Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022.




