
Selanjutnya Brigadir Andy Prayitno jabatan BA Polres Pali,melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003,sehingga ia diberhentikan secara tidak hormat dari Kedinasan Bintara sesuai salinan Kapolda Sumsel Nomor KEP/123/III/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dan yang terkahir Brigadir Mustakim jabatan lama BA Polres Pali melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol Nomor 7 2022.
“Saya selaku Kapolres Pali, berharap kepada ke tiganya walau kalian sudah bukan lagi menjadi kesatuan dari organisasi, namun saya harapkan karena sudah pernah menjadi bagian, semoga tetap menanamkan jiwa personil di dalam kehidupan sehari-hari,agar bisa mematuhi segala aturan yang berlaku dan jangan melanggar hukum Negara,Hukum Agama dan Hukum adat istiadat,”pungkas Kapolres Pali saat menyampaikan amanat Kapolda Sumsel.(Rhm)




