Pali,Nusnet.news- YD Bin UJ(41) yang berprofesi sebagai buruh dan beralamat di Rejo Sari Kelurahan Talang Ubi Utara Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan,terpaksa berurusan dengan pihak Polres Pali Polda Sumsel,Khususnya Polsek Talang Ubi.
Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berdasarkan LP / B / 09/ V / 2023/ SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 08 Mei 2023,karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 KUHP dengan Pelapor Rm Binti Rn (43)selalu korban,,perempuan yang berprofesi sebagai Wiraswasta dan tinggal di Pahlawan Kelurahan Talang Ubi Selatan,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten Pali, Sumsel.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H.,yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi Kompol A.Darmawan,S.H.,menjelaskan kronologis kejadian.
“Bermula saat korban Rm Binti Rn sedang tidak ada di rumahnya pada Minggu (19/03/2023) sekiranya Pukul 09.30 Wib,lalu datanglah pelaku bernama Yd Bin Uj (41) masuk pekarangan rumahnya dengan cara merusak pintu pagar yang terbuat dari kayu,kemudian pelaku merusak kunci stang sepeda motor yang sedang diparkir di teras rumah milik Korban,selanjutnya Pelaku melarikan diri sambil mengendarai sepeda motor hasil curiannya,”papar Kapolsek Talang Ubi mewakili Kapolres.




