PALEMBANG,Nusnet.news- Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa Ahli waris, atas perkara sengketa lahan universitas Bina Darma Palembang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat, Jum’at (12/05/2023).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Edi Palawi SH MH menghadirkan tim penasehat hukum kedua belah pihak dan menghadirkan saksi yang merupakan mantan Dosen yang telah mengabdi di Universitas Bina Darma terhitung dari tahun 1998 hingga 2021, yaitu Heni Indrani.
Dalam fakta persidangan Heni Indriani mengatakan, saya mengajar disini dari tahun 1998 dan pada saat itu masih bernama STIK dan untuk mahasiswa pada saat itu hanya berkisar 500 orang, dan pada tahun 2002 Sekolah Tinggi tersebut baru berubah menjadi Universitas.
“Saya bekerja dari tahun 1998 dan masih bernama STIK dan pada 2002 baru berubah menjadi Universitas, sepengetahuan saya pada saat itu gedung dipinjamkan oleh bapak Andi namun saya tidak tahu gedung yang mana yang dipinjamkan, selama menjadi dosen saya tidak pernah mendengar ada sengketa antara pengurusnya,” terang saksi.




