“Fakta-fakta persidangan itu sudah dijelaskan bahwa sejarah-sejarah siapa pendirinya, siapa yang memiliki bangunan dan dari mana asal asalnya, ibaratnya pertama kali pembukaan yayasan ataupun Universitas, kerena biaya tersebut patungan lah intinya, sampai dengan berkembang, tidak mungkinlah dalam waktu pembangunan tidak ada uang pribadi yang dikeluarkan,” terang Novel.
Menanggapi statement pihak penggugat yang mengatakan, bahwa saksi dari tergugat adalah oknum yang mengungkit uang dari mahasiswa, ini bukan pokok permasalahan.
“Dengan membuat Statement bahwa saksi di PHK dengan mengungkit kesalahan tersebut, itu tidak baik ya “ucap Novel
Dalam aturan persidangan kita harus fokus dengan pokok perkara , bukan dengan mengungkit-ungkit masalah yang lalu dan menyakiti hati seorang saksi.
“Saksi itu kan yang melihat ,mendengar dan yang mengalami, sangat disayangkan pihak penggugat mengeluarkan Statement bahwa saksi itu istilahnya ada kesalahan hukumlah, itukan sifatnya pribadi tidak boleh diungkapkan, jadi menurut kami itu sudah ada pencemaran nama baik, dosen itu bagi kami adalah guru tampa jasa,” terang Nove(M.Tahan)




