Universitas ini milik yayasan sesuai dengan undang-undang, yang dipermasalahkan adalah objek lahan tanah dan bangunannya, lahan tanah dan bangunan yang kami gugat tercatat atas nama empat orang mantan pengurus ya itu Suriatmono, Rifa Ariani, Buqhori dan Zailani Ismail. dan itu yang kami gugat.
“Itu yang kami gugat dalam persidangan kami menampilkan bukti, yaitu pembayaran, pengeluaran uang semua dari Universitas kenapa atas nama pribadi, semua Ahli waris Buqhori selain Ibu Rifa semua telah melepaskan haknya berdasarkan surat pernyataan, intinya dari klien kami ingin membalikan nama ke badan hukum yayasan karena klien kami ini pengurus, dan suatu saat akan berganti pengurusnya, Universitas harus ada naungan yaitu yayasan, maka secara administrasi ini harus dirapikan,” terangnya.
Sementara itu pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH MSi mengatakan, agenda sidang saksi dari tergugat yaitu mantan Dosen atau mantan karyawan dari Universitas Bina Darma, saksi berkerja dari tahun 1998, jadi intinya dia menceritakan kronologi-kronologi jaman sebelum jadi universitas yaitu STIK dulu namanya.




