Menanggapi keterangan saksi dalam persidangan tim penasehat hukum dari tergugat, Fajri Yusuf Herman saat dikonfirmasi mengatakan saksi yang dihadirkan dari tergugat, I, II, X, XI, XII keterangannya dapat di garis bawahi bahwa kata pihak tergugat saksi adalah pelaku sejarah.
“Ketika dipersidanagan saksi ini ditanya oleh majelis hakim, apa yang saksi ketahui tentang aset yayasan? Dan Saksi menjawab tidak tahu saat di persidangan,” terangnya.
Dalam persidangan saat ditanya pihak tergugat, saksi menyatakan bahwa gedung tersebut dipinjami oleh saudara Andi, kemudian saksi tersebut ditanya kembali oleh majelis hakim tahu darimana gedung pinjam dari saudara Andi? Kemudian saksi menjawab tidak tahu dan mendapat cerita dari almarhum.
Kemudian didalam persidangan pihaknya menanyakan terkait keterangan saksi sebelumnya pada saat itu bersamaan almarhum ada orang lain yang mendengarkan, lalu saksi menjawab tidak ada
“Perlu diketahui bahwa saksi itu merupakan dosen yang dulunya pernah di PHK, karena melanggar beberapa kode etik dimana kami punya buktinya yaitu berupa SK karena ada berita acara disitu bertuliskan melakukan pelanggaran seperti melakukan meminta uang kepada mahasiswa dan lain-lain itu adalah masalah internal,” jelas Fajri.




