Palembang,Nusnet.news- Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa Ahli waris, atas perkara sengketa lahan universitas Bina Darma Palembang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak tergugat
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Edi Palawi SH MH menghadirkan tim penasehat hukum kedua belah pihak dan menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan mantan Dosen Universitas Bina Darma yaitu Heni Indrani dan Rodiah Wahasusmia.
Salah satu saksi Rodiah Wahasusmia yang merupakan mantan seorang Dosen yang telah bekerja di UBD dari tahun 2008 dan berakhir 2021 mengatakan, mengakui mengenal dengan Suheriatmono selaku Ketua Yayasan dan salah satu pendiri, saksi pernah bekerja di bidang keuangan UBD, saya merupakan sebagai Dosen Prodi Akutansi, 2012-2021, saya menerima SK dari Rektor pada saat itu Zainudin Ismail untuk bekerja sebagai staf keuangan, tugas pokok saya pada saat itu adalah mengurusi biaya pengeluaran operasional, gaji dan banyak lagi.




