“Pada saat itu ada konflik berawal dari pemutusan SK terhadap Riva Ariani yang pada saat itu, pemecatan terhadap beliau diduga pengambilan uang oleh Riva Ariani selaku wakil Rektor Keuangan, pada saat itu masa Covid jadi kita tidak melakukan tatap muka,” terang saksi.
Pada saat itu bagian keuangan adalah Yeni selaku Direktur Keuangan, Yuyun, Kristina, saat saya ditugaskan saya menemukan didalam komputer SK penonaktifan terhadap Rifa Ariani oleh Sunda Ariana, terkait pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
“Saat itu saya pernah mengeluarkan uang sewa selama 2 bulan atas petunjuk Riva Ariani sebesar Rp 75 juta untuk 4 orang masing-masing Rp 75 juta, untuk biaya sewa aset yang dibayarkan melalui Bank BSB, sepengetahuan saya aset Bina Darma milik 4 orang, Buchori Rahman, Suheriatmono, Rifa Ariani , Zainuddin Ismail,” terang saksi.
Sementara itu saat diwawancarai Novel Suwa yang merupakan penasehat hukum tergugat mengatakan, untuk mendukung keterangan saksi berdasarkan bukti-bukti hingga saat ini nama sertifikat masih milik nama 4 orang diantaranya, Buchori Rahman, Suheriatmono, Rifa Ariani , Zainuddin Ismail.




