Sumsel,Nusnet.news- Menanggapi pemberitaan beberapa media, akhirnya pihak Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, angkat bicara melalui Pers Rillis resminya, bahwa media Nusnet.News yang berjudul Fakta Persidangan Terungkap Lahan Tersebut Bukan Milik UBD ataupun Yayasan, yang pemberitaannya berdasarkan fakta persidangan dan mengutip pernyataan Novel Suwa, SH MH, Kuasa Hukum beberapa Tergugat.
Yang terbit beberapa media online/ media sosial terkait jalannya pemeriksaan Perkara Perdata No. 174/2022 di Pengadilan Negeri Palembang, terkait pemberitaan yang terbit pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa.
“Keterangan kedua Saksi Fakta yang diajukan oleh Penggugat justru menguatkan kedudukan hukum beberapa Tergugat dan tidak ada satupun bukti dokumen yang ditandatangani oleh kedua Saksi dan Penggugat (Yayasan Bina Darma Palembang qq. Universita Bina Darma), dalam transaksi jual beli tanah tersebut”, dalam keterangan resminya pada Jum’at (05/05/2023).
maka dapat kami sampaikan point-point keterangan kedua Saksi Fakta yang telah Penggugat hadirkan dalam persidangan tersebut, yaitu sebagai berikut:




