- Bahwa benar Saksi yang dihadirkan atas nama Bapak Ahmad Yani dan Ibu Nacik;
- Bahwa pada awalnya inisiasi untuk melakukan pembelian terhadap tanah dan bangunan milik Bapak Ahmad Yani adalah berasal dari Pihak Bina Darma dengan menugaskan salah seorang karyawan untuk menanyakan kepada Bapak
Ahmad Yani apakah tanah dan bangunan yang Ia tempati dapat dibeli oleh Pihak Bina Darma; - Bapak Ahmad Yani menyatakan dan terekam dalam Persidangan, bahwa sewaktu menjual tanah miliknya dahulu,
Bapak Ahmad Yani dipertemukan dengan Alm. Zainuddin Ismail oleh karyawan Bina Darma tersebut; - Proses yang terjadi adalah Bapak Ahmad Yani bertemu dengan Alm. Zainuddin Ismail untuk membicarakan
kesepakatan harga, yang kemudian setelah harga jual beli disepakati, keesokan harinya Bapak Ahmad Yani diminta
untuk menunggu di salah satu ruang di Kampus Bina Darma untuk menerima pembayaran secara tunai, kemudian
terjadilah jual beli tersebut, dimana pembayaran yang diterima oleh Bapak Ahmad Yani serta penyerahan uang
berasal dari pihak Bina Darma (seluruh keterangan ini dicatat oleh Panitera Pengganti dan juga direkam oleh Para
Pihak yang bersidang serta Majelis Hakim); - Bapak Ahmad Yani dengan tegas menyatakan Bina Darma yang Ia maksud adalah Yayasan sebagai bentuk jawaban
Bapak Ahmad Yani terhadap pertanyaan Majelis Hakim - Bapak Ahmad Yani menyatakan, pada waktu transaksi jual beli terjadi, di tanah Pak Ahmad Yani terdapat bangunan
rumah di atasnya, yang kemudian dihancurkan oleh pihak Bina Darma dan dikuasai serta dikelola oleh Bina Darma
hingga saat ini; - Ibu Nacik menyatakan pada waktu itu ditemui oleh salah seorang pegawai Bina Darma untuk penawaran pembelian
tanah miliknya, setelah terjadi pembicaraan kemudian Ibu Nacik bertemu dengan Alm. Buchori Rachman untuk membicarakan kesepakatan jual beli, kemudian setelah harga disepakati terjadi pembayaran secara tunai oleh Pihak Bina Darma dalam 2 (dua) tahap, sesuai permintaan Ibu Nacik karena keperluannya untuk mencari tempat tinggal pengganti setelah tanahnya dijual kepada Bina Darma; - Setelah transaksi tersebut selesai Ibu Nacik kemudian menyerahkan seluruhnya kepada Bina Darma termasuk juga Sertifikat Bukti kepemilikannya;
- Pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat menanyakan kepada Ibu Nacik siapakah yang membeli tanah dan bangunan milik Ibu Nacik, apakah Perorangan atau Yayasan atau pihak lain? Lalu Ibu Nacik dengan tegas menyatakan Bina Darma lah yang membeli tanahnya;
- Majelis Hakim pada persidangan mengajukan pertanyaan kepada kedua Saksi Fakta terkait sertifikat hak milik yang dialihkan kepada Bina Darma, apakah sesuai dengan bukti yang diajukan Penggugat, kemudian dijawab oleh Kedua Saksi Fakta dengan tegas adalah SESUAI;
Dari beberapa poin yang kami sampaikan di atas, terlihat peristiwa hukum yang faktual, bahwa setiap pembayaran dilakukan oleh Universitas Bina Darma qq Yayasan Bina Darma Palembang selaku Penggugat, dimana Universitas Bina Darma bukanlah Subjek Hukum yang dapat bertindak hukum tanpa ada badan hukum/ penyelenggara yang mewakilinya.(M.Tahan)




