Keterangan Foto: pelaku pengedar narkoba Rahmad Mardian beserta barang bukti di polres Pali
Pali,Nusnet.news- Lagi pelaku narkoba diringkus Polisi,kali ini seorang warga Semangus berinisial RM Bin HH (33) diamanakan Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A /37/V/2023/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 02 Mei 2023,pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2022 Sekira Pukul 15.00 Wib.
Pria pengangguran yang tinggal di Dusun IV Desa Semangua ini,diamankan di Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi timur Kecamatan Talang ubi Kabupaten Pali,Sumatera Selatan diduga sebagai pengedar serbuk setan alias sabu.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H.,melalui Kasat Narkoba AKP Hamdani,S.H.,menjelaskan dalam penangkapan itu,selain mengamankan tersangka juga diamankan beberapa barang bukti (BB.red).
“Betul,kita berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa1 (satu) Plastik klip bening sedang dan 1 (satu) plastik klip bening kecil berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,83 gram;




