Keterangan Foto: AAR bocah 7 tahun korban penganiayaan seorang kakek
Kota agung,Nusnet.news- Setelah kurang lebih berjalan enam hari semenjak Ida Farida binti Sakmin melaporkan perkara dugaan Penganiayaan terhadap Keponakannya yang masih berusia tujuh tahun, dan lakukan Laporan resmi ke Kepolisian Resort Tanggamus pada hari Sabtu tanggal 15 April tahun 2023 lalu. Namun pihak Pelapor belum mengetahui secara pasti perkembangan Laporan tersebut. Karena hal itulah membuat Pelapor mencoba menanyakan kepada awak media agar bisa mencari informasi terkait. Jumat 21/04/2023.
Hal ihwal yang dipertanyakan oleh Pelapor kepada awak media ini adalah terkait Laporan atas dugaan Penganiayaan terhadap Keponakannya yang berinisial ‘AAR’ yang mana Pelapor menunjukkan bukti Laporannya dengan nomor LP/GAR/B/121/IV/2023/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung.
“Ya bang gimana perkembangan Laporan kami di Polres itu ya?. Ini sudah satu Minggu kok belum ada perkembangan. Coba sih bang cari tau dulu,” ungkap Pelapor.




