Keterangan Foto: Df tersangka pelaku pencurian HP
Labuhanbatu,Nusnet.news- Satreskrim Polres labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DF (25), usai melakukan aksi pencurian di “ ELVI LAUNDRY “ Jl. Dewi sartika Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (07/04/2023)
Penangkapan berawal dari laporan saksi korban Marlina yang bekerja di toko laundry tersebut, melaporkan kepada petugas telah kehilangan HP miliknya.
Menerima laporan tersebut personil sat reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan mendapatkan hasil dalam kurun waktu tujuh jam dari pelaku mencuri sebuah Hp merk C11 dan uang kontan yang berada didalam tas sebesar Rp 52.000,00 ( Lima puluh dua ribu rupiah), pelaku DF sudah diamankan oleh petugas yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim polres labuhanbatu Akp Rusdi Marzuki melalui Kanit Resum Ipda Ilhamsyah mengatakan bahwa pelaku kita amankan di rumahnya di jalan perumnas Padang pasir, Saya bersama Kateam Tekab Aipda Indra Dani dan personil lainnya mengetahui info dari lapangan langsung menuju lokasi rumah pelaku DF.




