Keterangan Foto: Kapolres Aceh Timur AKBP Andi Rahmansyah Menunjukkan Senjata Yang Digunakan Tersangka Saat Konferensi Pers
Aceh Timur,Nusnet.news- Seorang pria berinisial RA (32) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan terhadap MI (27) tahun, warga Dusun Simpang Tiga, Desa Payaketenggar, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
“RA diamankan karena tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa airsoft gun serta melakukan pengancaman terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. kepada wartawan, Kamis, (30/03/2023).
Kapolres menuturkan pihaknya memperoleh laporan dari MI (korban), bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Afdeling VI PTP Karang Inong, Kecamatan Ranto Peureulak saat korban (MI) bersama seorang kawannya sedang bekerja mengaduk semen, tiba-tiba pelaku (RA) datang langsung marah-marah dan menyuruh korban untuk berhenti bekerja sambil menodongkan senjata api replika.




