“RA juga melakukan pemukulan terhadap korban. Usai memukul korban, RA menyuruh korban dan kawannya untuk pulang sambil mengatakan untuk tidak bekerja lagi di di Afdeling VI PTP Karang Inong dan pengancaman seperti itu berlangsung bukan hanya sekali,” sebut Kapolres.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri serta identitas tersangka. Setelah memperoleh informasi yang cukup. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap RA pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Pada saat ditangkap, tersangka sedang duduk di depan rumahnya Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak.
Kepada petugas RA mengaku bahwa saat melakukan tindak pidana tersebut dirinya tidak sendiri, melainkan bersama dengan temannya MA.
Dari pengakuan RA tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan ke rumah MA dan mengamankannya. MA mengatakan bahwa benar pada saat terjadinya tindak pidana tersebut dirinya pergi bersama pelaku RA ke tempat korban bekerja.
“Kemudian kita bawa dia ke Polres Aceh Timur untuk proses lanjutan. Kita juga mengamankan sepucuk senjata api replika jenis revolver,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.(Wiwin)




