Pali,Nusnet.news- Pelarian seorang terduga pelaku atas kasus tindak pidana kejahatan 365 pencurian dengan kekerasa pada tahun 2020 lalu, akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Terduga pelaku berinisial RD (23) sebelum ditangkap polisi sempat melarikan diri dan menjadi Buronan selama dua tahun di kabupaten Banyu Asin Sumatera Selatan.
Dia ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana kejahatan dengan LP / B-136/ VI/ 2020 / SPKT / Sek Tl. Ubi /POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 Juni 2020.
” Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 20.20 wib, di kediaman korban Ujang M Juhara,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan.
Kapolsek Talang Ubi menjelaskan kronologis aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku bersama kedua teman temannya dikediaman korban di Dusun ll Sungai Limpah, Desa Sungai Ibul dua tahun silam.
Menurutnya Kejadian tersebut Terjadi Di dalam rumah milik Korban (Ujang M. Juhara, Bin E. Bardan), Berawal Pada saat korban sedang berada didalam rumah.




