Pali,Nusnet.news- Kapolsek Penukal Abab Polres PALI Laksanaan Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya UKL I Polsek Penukal Abab Pada Hari Sabtu tanggal 18 /3/ 2023.
Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia;
Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/412/III/OPS 1.3/2023, tanggal 17 Maret 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.




